STANDAR
OPERASIONAL PELAKSANAAN(SOP)
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) SENI STKIP PGRI
SUMATERA BARAT
- Diikuti oleh seluruh keanggotaan UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat.
- Diikuti oleh seluruh keanggotaan UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat yang status keanggotaannya masih aktif sesuai dengan peraturan keorganisasian
- Diikuti oleh seluruh anggota peserta DIKLAT dalam hal ini adalah seluruh calon anggota baru unit kegiatan mahasiswa seni stkip pgri sumatera barat
- Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) perlu dibentuk sebuah kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya dengan ketentuan pembentukan kepanitiaan yang harus ada sebagai berikut:a).Ketua pelaksana, b) Sekretaris, c)Bendahara, d)Dan seksi seksi yang diperlukan dalam kepanitian (sesuai kebutuhan)
- Untuk pembentukan kepanitian Musyawarah Besar (MUBES) diputuskan dalam rapat forum organisasi
- Dalam pembentukan kepanitiaan dan pelaksanaan hasil keputusan rapat. Forum rapat harus terdiri dari anggota UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat
- Keputusan rapat sah apabila rapat diikuti oleh ½ n+1 dari seluruh keanggotaan UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat
- Rapat forum pembentukan kepanitiaan Musyawarah Besar (MUBES) wajib diikuti oleh pengurus Dewan Pimpinan Harian dan Koordinator masing masing divisi
- Untuk pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) sekurang kurangnya wajib hadir 3 orang yang menjadi perwakilan, dan untuk Koordinator divisi jika berhalangan harus membuat surat kuasa memberi tanggung jawab kepada perwakilan pada setiap divisi
- Pembentukan kepanitiaan Musyawarah Besar (MUBES) wajib diketahui oleh Pembina UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat, dalam hal ini jika keadaan mengizinkan rapat dihadiri oleh Pembina
- Musyawarah Besar (MUBES) dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES)
- Peserta Musyawarah Besar (MUBES) dapat mengikuti Musyawarah Besar (MUBES) apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan keorganisasian dan aturan kepanitiaan
- Untuk pelaksanaan, tempat Musyawarah Besar (MUBES) harus mendapat persetujuan izin tertulis dari pihak yang berwenang atau bertanggung jawab atas tempat dimana akan dilaksanakannya kegiatan Musyawarah Besar (MUBES)
- Selama kegiatan dan pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) diketahui dan diawasi oleh sesepuh dan Pembina UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat
- Dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) wajib memiliki tim kesehatan dan keamanan sesuai dengan keputusan rekomendasi dari kepanitian Musyawarah Besar (MUBES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar