Sabtu, 19 Mei 2018

STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN (SOP) PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DIKLAT)


STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN (SOP) PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DIKLAT)

berikut ini link untuk SOP DIKLAT
SILAKAN DOWNLOAD LINK DIBAWAH INI

4SHARED
  https://www.4shared.com/rar/SzwB_wcSee/SOP_DIKLAT.html


MEDIAFIRE
http://www.mediafire.com/file/dzri6cf25qyorc7/SOP%20DIKLAT.rar

rapidshare
http://www.rapidshare.com.cn/pI0Bxeu

LogMeIn

https://www.logmeinusercontent.com/links/0c9aeeff74ee645908c883d3572b41b5b

STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN (SOP) MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN(SOP)
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
 UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) SENI STKIP PGRI SUMATERA BARAT





  1. Diikuti oleh seluruh keanggotaan UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat.
  2. Diikuti oleh seluruh keanggotaan UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat yang status keanggotaannya masih aktif sesuai dengan peraturan keorganisasian
  3. Diikuti oleh seluruh anggota peserta DIKLAT dalam hal ini adalah seluruh calon anggota baru unit kegiatan mahasiswa seni stkip pgri sumatera barat
  4. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) perlu dibentuk sebuah kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya dengan ketentuan pembentukan kepanitiaan  yang harus  ada sebagai berikut:a).Ketua pelaksana, b) Sekretaris, c)Bendahara, d)Dan seksi seksi yang diperlukan dalam kepanitian (sesuai kebutuhan)
  5. Untuk pembentukan kepanitian Musyawarah Besar (MUBES) diputuskan dalam rapat forum organisasi
  6. Dalam pembentukan  kepanitiaan dan pelaksanaan hasil keputusan rapat. Forum rapat harus terdiri dari anggota UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat
  7. Keputusan rapat sah apabila rapat diikuti oleh ½ n+1 dari seluruh keanggotaan UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat
  8. Rapat forum pembentukan kepanitiaan Musyawarah Besar (MUBES)  wajib diikuti oleh pengurus Dewan Pimpinan Harian dan Koordinator masing masing divisi
  9. Untuk pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) sekurang kurangnya wajib hadir 3 orang yang menjadi perwakilan, dan untuk Koordinator divisi jika berhalangan harus membuat surat kuasa memberi tanggung jawab kepada perwakilan pada setiap divisi
  10. Pembentukan kepanitiaan Musyawarah Besar (MUBES)  wajib diketahui oleh Pembina UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat, dalam hal ini jika keadaan mengizinkan rapat dihadiri oleh Pembina
  11. Musyawarah Besar (MUBES)  dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES)
  12. Peserta Musyawarah Besar (MUBES)  dapat mengikuti Musyawarah Besar (MUBES)  apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan keorganisasian dan aturan kepanitiaan
  13. Untuk pelaksanaan, tempat Musyawarah Besar (MUBES) harus mendapat persetujuan izin tertulis  dari pihak yang berwenang atau bertanggung jawab atas tempat dimana akan dilaksanakannya kegiatan Musyawarah Besar (MUBES)
  14. Selama kegiatan dan pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES)  diketahui dan diawasi oleh sesepuh dan Pembina UKM Seni STKIP PGRI Sumatera Barat
  15. Dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES)  wajib memiliki tim kesehatan dan keamanan sesuai dengan keputusan rekomendasi dari kepanitian Musyawarah Besar (MUBES)


Toko belanja online tokopedia

Ada banyak alasan kenapa kamu harus coba Tokopedia: Belanja mudah, bayar ini-itu praktis, dan ada cashback 50% sd 30rb dengan kode TPWAHFCDN...